get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Pengurusan Jaminan Bank di Nganjuk, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Satu Pemuda Tewas, Polisi Ringkus 14 Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:02 WIB
header img
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu saat konferensi pers. Foto:ist.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 14 tersangka, terdiri dari tiga pelaku utama yakni FS (17), MR (15), dan FI (14), sembilan pelaku anak, serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20) yang diproses dalam berkas terpisah.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menyebut seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nganjuk. "Semua tersangka merupakan warga Nganjuk, hanya berbeda desa," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai menghadang korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk, dan benda lainnya.

Tiga pelaku utama diduga berperan aktif melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut