get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo

Mabes Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Sita Uang dan Dokumen Aset

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:47 WIB
header img
Penggeledahan Kortastipidkor Mabes Polri di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. Foto:ist.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi pencantuman keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen importasi. Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan kelancaran proses masuknya barang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, perhiasan seberat sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, serta satu file hasil mirroring aplikasi CESA.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. "Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Mulya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 50 saksi yang terdiri atas 30 orang dari unsur Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta. MT dan AY yang rumahnya turut digeledah masih berstatus saksi. "Seluruhnya masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut dugaan masuknya puluhan ribu telepon seluler bekas asal China melalui jalur udara Bandara Juanda menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir barang bekas tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan SJ sebagai distributor.

Penyidik juga menyita puluhan ribu unit telepon seluler bekas beserta sejumlah suku cadang. Saat ini, Kortastipidkor masih menelusuri aliran aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut