Pengembangan Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Jatim
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperluas penelusuran dugaan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Pengembangan tersebut ditandai dengan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Kamis (19/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak terkait aktivitas di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dari fakta persidangan dan hasil penyidikan perkara asal, ditemukan indikasi alur distribusi emas yang diduga berasal dari tambang ilegal, berikut aliran dana yang mengikutinya.
Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam rantai tata niaga emas tersebut. Dari penggeledahan yang dilakukan, aparat mengamankan sejumlah dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan maupun transaksi emas.
Selain itu, penyidik juga mengkaji indikasi transaksi mencurigakan yang terdeteksi dalam sistem keuangan. Informasi tersebut bersumber dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan PPATK dan telah menjadi dasar pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan aliran dana hasil tambang ilegal itu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor : Aini Arifin