get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Cranium Manusia Purba Ditemukan di Hutan Tritik Rejoso Nganjuk

Warga Desa Bagor Wetan Nganjuk Dapat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:15 WIB
header img
Warga kurang mampu di Nganjuk terima akses bantuan hukum gratis. Foto:ist.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Warga Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, memperoleh informasi mengenai akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di balai desa setempat, Rabu (21/1/2025).

Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Oki Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa negara menjamin kesetaraan seluruh warga di hadapan hukum, tanpa melihat latar belakang ekonomi. “Kemiskinan tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Negara hadir melalui layanan bantuan hukum gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan hukum diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga desa dalam perkara pidana maupun perdata.

Sementara itu, perwakilan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Nganjuk, Sukamto, menyampaikan bahwa pendampingan hukum diberikan tanpa biaya jasa advokat. “Warga cukup melengkapi persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu atau dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, warga juga mendapat penjelasan mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mulai berlaku sejak Januari 2026. KUHP baru tersebut menegaskan prinsip kesetaraan hukum dan mendorong pendekatan keadilan restoratif. Respons positif datang dari warga desa.

Salah seorang warga Bagor Wetan yang enggan disebutkan namanya mengaku baru memahami adanya layanan bantuan hukum gratis. “Selama ini kami berpikir kalau urusan hukum pasti mahal. Ternyata ada bantuan gratis, jadi lebih berani kalau butuh pendampingan,” katanya. Warga lain juga menilai informasi tersebut penting bagi masyarakat desa. “Paling tidak sekarang kami tahu harus ke mana kalau punya masalah hukum,” ujarnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut