PTUN Turun Langsung ke Lokasi Sengketa Akses Jalan Mutiara Regency Sidoarjo, Putusan Kian Dekat
Menurutnya, hasil Pemeriksaan Setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena hakim dapat mencocokkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan kondisi riil di lapangan. Eko berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum maupun kondisi yang ditemukan saat peninjauan lokasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan berasal dari warga Perumahan Mutiara Harum, kawasan yang berbatasan langsung dengan Perumahan Mutiara Regency. “Kami telah menyiapkan beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Salah satunya warga Perumahan Mutiara Harum yang mendukung dibukanya akses jalan tersebut,” kata Komang, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, selama ini warga Perumahan Mutiara Regency juga memanfaatkan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Karena itu, menurutnya, dukungan warga Mutiara Harum terhadap pembukaan akses jalan menjadi salah satu fakta yang akan disampaikan dalam persidangan. “Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka,” tambahnya.
Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, proses persidangan sengketa akses jalan di Perumahan Mutiara Regency kini memasuki tahap yang semakin menentukan. Hasil peninjauan lapangan bersama rangkaian pembuktian para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Editor : Aini Arifin