Ayah di Taman Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Polisi mengungkapkan, pelaku mengaku terangsang setelah sering melihat korban berganti pakaian usai mandi. Selain itu, keduanya diketahui tidur dalam satu kamar di tempat kos yang mereka tempati. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, antara lain kaos warna putih, celana pendek warna cokelat, bra warna hitam, serta celana dalam warna putih.
Kasus tersebut terungkap setelah laporan polisi diterima pada 24 April 2026. Tim Satres PPA dan PPO kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu pelaku berada di lokasi dan langsung dimintai keterangan. "Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Christian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (9) dan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Polresta Sidoarjo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual," tandasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Aini Arifin