Sebanyak 29 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Maut di Nganjuk Mulai Disidang
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri Nganjuk mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan maut di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 29 terdakwa dalam perkara tersebut menjalani proses hukum, terdiri atas 18 terdakwa anak dan 11 terdakwa dewasa.
Persidangan terhadap 18 terdakwa anak digelar secara tertutup sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Para terdakwa anak dibagi dalam dua berkas perkara (split), yakni 12 terdakwa menjalani sidang tahap pertama, sedangkan enam terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah.
Sementara itu, 11 terdakwa dewasa akan menjalani persidangan secara terbuka untuk umum dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. Kasus yang terjadi pada 23 Juni 2026 itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Pendukung keluarga korban, Mohammad Nahrowi, mengatakan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. "Kami berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaku anak diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan pelaku dewasa kami berharap dijatuhi hukuman minimal 11 tahun penjara," ujarnya.
Nahrowi juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga seluruh proses hukum selesai. Menurutnya, keluarga korban berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan rasa keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Hidayat Adi