get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kejahatan di Area Perbankan, Polsek Tulangan Sidoarjo Intensifkan Patroli

Ayah di Taman Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

Rabu, 03 Juni 2026 | 21:41 WIB
header img
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat membeberkan fakta di balik aksi bejat seorang ayah di Kecamatan Taman, Sidoarjo. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Fakta mencengangkan terungkap dari rumah kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Seorang ayah kandung berinisial AS (49), tega merenggut masa depan anak perempuannya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Tak hanya melakukan perbuatan cabul, pelaku juga berulang kali menyetubuhi korban hingga kini diketahui hamil sekitar empat bulan.

Kasus inses tersebut berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan dari korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit itu kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengecam keras perbuatan tersangka yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. "Ini merupakan tindak pidana yang sangat memprihatinkan. Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Kami memastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional," tegas Christian Tobing, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman sejak Maret 2025. Selama tinggal bersama, pelaku mengaku mulai memiliki hasrat seksual terhadap korban. Pada akhir Desember 2025, pelaku diduga pertama kali melakukan persetubuhan saat korban sedang tertidur.

Aksi tersebut kemudian berulang hingga tiga kali. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui hamil kurang lebih empat bulan," ungkap Christian.

Polisi mengungkapkan, pelaku mengaku terangsang setelah sering melihat korban berganti pakaian usai mandi. Selain itu, keduanya diketahui tidur dalam satu kamar di tempat kos yang mereka tempati. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, antara lain kaos warna putih, celana pendek warna cokelat, bra warna hitam, serta celana dalam warna putih.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan polisi diterima pada 24 April 2026. Tim Satres PPA dan PPO kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat itu pelaku berada di lokasi dan langsung dimintai keterangan. "Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Christian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (9) dan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Polresta Sidoarjo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual," tandasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut