Ribuan Anggota Silat Kawal Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Maut di Nganjuk
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Asmijan, mengaku kecewa terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. "Kami sangat kecewa karena menurut pandangan hukum kami, fakta yang terjadi jelas mengakibatkan korban meninggal dunia bukan luka berat. Namun kami tetap menghormati pandangan hukum dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya usai sidang.
Asmijan menegaskan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. "Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan seadil-adilnya dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa yang hadir mengaku akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan