Satreskrim Polres Blitar Kota Bongkar Penyelewengan Biosolar, Satu Pelaku Diamankan
BLITAR, iNewsSidoarjo.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, Selasa (28/4/2026). Seorang pelaku berinisial YAF diamankan karena menggunakan truk bermodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi yang dilakukan tim pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. “Tim kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit truk warna hijau yang mencurigakan,” ujar Kalfaris dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya tangki modifikasi yang disembunyikan di dalam bak truk. Tangki tersebut ditutup menggunakan skampadi dan terpal untuk menghindari kecurigaan. “Hasil pengecekan menunjukkan terdapat sekitar 1 ton atau 1.000 liter biosolar subsidi di dalam tangki modifikasi tersebut. Pelaku tidak memiliki izin resmi untuk pengangkutan BBM bersubsidi,” katanya.
Polisi kemudian menetapkan YAF sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan tergolong rapi. Pelaku membeli solar secara normal di sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung menggunakan truk yang sama.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan