Satreskrim Polres Blitar Kota Bongkar Penyelewengan Biosolar, Satu Pelaku Diamankan
BLITAR, iNewsSidoarjo.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, Selasa (28/4/2026). Seorang pelaku berinisial YAF diamankan karena menggunakan truk bermodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi yang dilakukan tim pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. “Tim kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit truk warna hijau yang mencurigakan,” ujar Kalfaris dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya tangki modifikasi yang disembunyikan di dalam bak truk. Tangki tersebut ditutup menggunakan skampadi dan terpal untuk menghindari kecurigaan. “Hasil pengecekan menunjukkan terdapat sekitar 1 ton atau 1.000 liter biosolar subsidi di dalam tangki modifikasi tersebut. Pelaku tidak memiliki izin resmi untuk pengangkutan BBM bersubsidi,” katanya.
Polisi kemudian menetapkan YAF sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan tergolong rapi. Pelaku membeli solar secara normal di sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung menggunakan truk yang sama.
Setelah tangki utama truk terisi penuh, pelaku keluar dari SPBU dan memindahkan solar ke tangki modifikasi menggunakan alat khusus di luar area SPBU. “Pelaku memindahkan BBM tersebut ke tangki tambahan di dalam bak. Kapasitas tangki modifikasi mencapai 4 ton, dan saat diamankan baru terisi 1 ton. Aksi ini dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truk Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, 12 lembar nota pembelian dari SPBU, 1 ton biosolar subsidi, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja. “Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kalfaris.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan