Tertipu Janji Untung Cepat, Ratusan Warga Nganjuk Laporkan Salah Satu Aplikasi
Purinah menambahkan, banyak korban lain yang mengalami hal serupa dengan nominal kerugian bervariasi. Karena jumlah korban cukup banyak, laporan akhirnya diwakilkan agar proses penanganan lebih terkoordinasi.
Korban lain, Duka, mengaku telah menyetor dana hingga Rp10 juta dengan harapan bisa menarik hasil dalam waktu singkat. Namun, realita yang terjadi jauh dari janji awal. “Saya daftar tanggal 2, katanya tanggal 6 sudah bisa tarik. Tapi sampai sekarang nihil. Bahkan aplikasinya sekarang tidak bisa dibuka,” katanya.
Di sisi lain, seorang terlapor berinisial TEW sempat memberikan penjelasan kepada para korban saat berada di Mapolres. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memberikan solusi konkret. “Saya hanya menyampaikan sesuai informasi yang saya terima. Untuk pencairan, memang masih menunggu dari pusat,” ujar TEW di hadapan para korban.
Meski sempat terjadi adu argumen, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak. Para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nganjuk. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, status hukum terlapor masih sebagai saksi sehingga belum dapat dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Polisi mengimbau warga untuk selalu memastikan legalitas dan transparansi sebelum menanamkan dana.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan