Tertipu Janji Untung Cepat, Ratusan Warga Nganjuk Laporkan Salah Satu Aplikasi
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Ratusan warga yang mengaku menjadi korban aplikasi Snapbost kini mendesak kepastian hukum dari aparat kepolisian. Kasus yang diduga sebagai penipuan berkedok investasi ini tengah ditangani oleh Polres Nganjuk setelah laporan resmi dilayangkan oleh perwakilan korban pada Minggu kemarin (20/4/2026).
Berbeda dari sekadar iming-iming keuntungan, para korban kini lebih menyoroti minimnya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan aplikasi tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian atas nasib dana yang telah disetorkan.
Salah satu korban, Purinah, mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga ikut bergabung karena tergiur skema keuntungan yang ditawarkan. Namun, setelah menyetorkan dana, tidak ada hasil yang dijanjikan. “Saya ikut bersama suami dan anak. Awalnya dijanjikan ada keuntungan dan program hadiah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Purinah usai melapor di Polres Nganjuk.
Purinah menambahkan, banyak korban lain yang mengalami hal serupa dengan nominal kerugian bervariasi. Karena jumlah korban cukup banyak, laporan akhirnya diwakilkan agar proses penanganan lebih terkoordinasi.
Korban lain, Duka, mengaku telah menyetor dana hingga Rp10 juta dengan harapan bisa menarik hasil dalam waktu singkat. Namun, realita yang terjadi jauh dari janji awal. “Saya daftar tanggal 2, katanya tanggal 6 sudah bisa tarik. Tapi sampai sekarang nihil. Bahkan aplikasinya sekarang tidak bisa dibuka,” katanya.
Di sisi lain, seorang terlapor berinisial TEW sempat memberikan penjelasan kepada para korban saat berada di Mapolres. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memberikan solusi konkret. “Saya hanya menyampaikan sesuai informasi yang saya terima. Untuk pencairan, memang masih menunggu dari pusat,” ujar TEW di hadapan para korban.
Meski sempat terjadi adu argumen, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak. Para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nganjuk. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, status hukum terlapor masih sebagai saksi sehingga belum dapat dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Polisi mengimbau warga untuk selalu memastikan legalitas dan transparansi sebelum menanamkan dana.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan