Jual-Beli Pertalite Ilegal di Sidoarjo Terbongkar, Pelaku Raup Untung dari BBM Subsidi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di wilayah Kota Delta. Seorang warga di Kecamatan Sidoarjo kedapatan menimbun dan memperjualbelikan BBM jenis pertalite secara ilegal dengan modus pembelian berulang di sejumlah SPBU.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah tim Opsnal Unit Tipidter melakukan penyelidikan pada Jumat dini hari (10/4) sekitar pukul 02.40. “Benar, kami telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidoarjo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas penampungan BBM jenis pertalite di rumah milik Bambang Budi Santoso, warga Desa Magersari. Pelaku diketahui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak sekitar tahun 2024.
Dalam praktiknya, pelaku membeli BBM subsidi dari sejumlah SPBU, di antaranya kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Ramayana, Jenggolo, hingga Pahlawan.
Pembelian dilakukan berulang kali menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar. “Modusnya dengan membeli BBM secara berulang di SPBU pada malam hingga dini hari, kemudian dikumpulkan dalam jerigen untuk dijual kembali,” jelasnya.
Setiap harinya, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 10 hingga 15 jeriken BBM dengan kapasitas antara 10 hingga 25 liter per jeriken. BBM tersebut kemudian dijual ke sejumlah pengecer atau pertamini di beberapa wilayah seperti Pagerwojo, Ental Sewu, Gajah, dan Sukorejo.
Dari aktivitas tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 7.500 per jeriken ukuran 25 liter. “Yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi dalam kegiatan penjualan BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen dan galon berisi pertalite, serta beberapa peralatan penunjang seperti corong dan ember.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan berkoordinasi bersama dinas terkait serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin