Polresta Sidoarjo Dorong Pembatasan Usia Akses Digital, Lindungi Anak dari Paparan Konten Berisiko
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah kewajiban verifikasi usia pengguna secara lebih ketat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Selain itu, aturan tersebut juga melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Menurut Lailah, kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam menjaga privasi anak dari potensi eksploitasi di dunia digital. Dalam mendukung implementasi regulasi tersebut, Sat PPA-PPO Polresta Sidoarjo akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua. Edukasi ini mencakup pentingnya pengawasan aktivitas digital anak serta pemanfaatan fitur kontrol orang tua pada berbagai platform. “Pendampingan orang tua menjadi kunci utama. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya pengawasan penggunaan gadget pada anak,” tambahnya.
Lebih lanjut, penguatan di tingkat daerah juga dilakukan melalui literasi digital berbasis komunitas, sinergi dengan Satpol PP dan Dinas Pendidikan, hingga optimalisasi layanan pengaduan di unit PPA Polresta Sidoarjo. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. “Dengan penerapan PP Tunas, kami berharap tercipta ekosistem digital yang benar-benar ramah anak, di mana platform patuh terhadap regulasi dan anak-anak dapat tumbuh secara sehat tanpa terpapar risiko digital yang berlebihan,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan