get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Sidoarjo, Ini Tuntutannya

Polresta Sidoarjo Bekuk Sindikat Penyalahgunaan BBM Jenis Solar, Ini Modusnya

Senin, 24 Maret 2025 | 19:38 WIB
header img
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menunjukan barang bukti mobil bix. Senin (24/3/2025).

SIDOARJO, iNews.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Empat pelaku berhasil diamankan, yaitu Muhammad Andhy (24), Alif Dedy Kurniawan (24), Darul Umam (39), dan Koko Kusworogo (32). Aksi mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp2,2 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir. Mereka memodifikasi truk dengan tangki berkapasitas 5.000 liter dan pompa penyedot untuk membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU. "Para pelaku menggunakan barcode dan plat nomor palsu untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU. Kemudian, solar tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi," jelas Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/3/2025).

Aksi para pelaku terendus di dua lokasi, yaitu SPBU Taman pada Kamis (6/3/2025) dan SPBU Tanggulangin pada Rabu (19/3/2025). Motif mereka adalah mencari keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga antara solar bersubsidi dan non-subsidi.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk yang telah dimodifikasi, puluhan plat nomor dan barcode palsu, uang tunai jutaan rupiah, serta alat komunikasi. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Christian.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU. "Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujarnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut