Polresta Sidoarjo Dorong Pembatasan Usia Akses Digital, Lindungi Anak dari Paparan Konten Berisiko
SIDOARJO, iNewsSidoarjo id- Maraknya penggunaan gadget di kalangan anak-anak memunculkan kekhawatiran baru terkait paparan konten digital yang tidak sesuai usia. Menyikapi hal tersebut, aparat penegak hukum mulai mengambil langkah serius dengan mendorong pembatasan akses berbasis usia sebagai upaya perlindungan di ruang digital.
Dukungan itu datang dari Polresta Sidoarjo yang mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, sebagai landasan hukum dalam melindungi anak di ekosistem digital.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menegaskan bahwa regulasi tersebut mengharuskan seluruh platform digital untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan kepentingan bisnis. “Termasuk melalui pembatasan akses, perlindungan data, serta penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya, Sabtu, (4/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah kewajiban verifikasi usia pengguna secara lebih ketat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Selain itu, aturan tersebut juga melarang praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Menurut Lailah, kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam menjaga privasi anak dari potensi eksploitasi di dunia digital. Dalam mendukung implementasi regulasi tersebut, Sat PPA-PPO Polresta Sidoarjo akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua. Edukasi ini mencakup pentingnya pengawasan aktivitas digital anak serta pemanfaatan fitur kontrol orang tua pada berbagai platform. “Pendampingan orang tua menjadi kunci utama. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya pengawasan penggunaan gadget pada anak,” tambahnya.
Lebih lanjut, penguatan di tingkat daerah juga dilakukan melalui literasi digital berbasis komunitas, sinergi dengan Satpol PP dan Dinas Pendidikan, hingga optimalisasi layanan pengaduan di unit PPA Polresta Sidoarjo. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. “Dengan penerapan PP Tunas, kami berharap tercipta ekosistem digital yang benar-benar ramah anak, di mana platform patuh terhadap regulasi dan anak-anak dapat tumbuh secara sehat tanpa terpapar risiko digital yang berlebihan,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan