Polisi Amankan 930 liter Solar Ilegal Akan Diselundupkan ke Kalimantan
SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Polairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di perairan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis siang (23/04/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman solar bersubsidi dari Blora - Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area pelabuhan Tanjung Perak.
Hasilnya, saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk bermuatan rotan, petugas menemukan tiga puluh satu jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar sembilan ratus tiga puluh liter solar.
Polisipun mengamankan satu unit truk sebagai sarana pengangkutan serta menetapkan satu orang tersangka berinisial n-n-g berusia 52 dalam kasus ini. Menurut Kombes Polisi Amran Asmara Syariffudin, Ditpolairud Polda Jawa Timur, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan yang diterbitkan Pertamina.
Selanjutnya, BBM bersubsidi ini dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang transparan untuk dikirim ke Pangkalan Bun Kalimantan dan digunakan dalam kegiatan industri pengolahan plastik. "Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga tiga ratus juta rupiah,” tegas Arman Asmara.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan