get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Asal Cilacap Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Pulau Bawean

Awal Tahun Genderang Perangi Narkoba Ditabuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap 55 Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:47 WIB
header img
Ungkap Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Foto:ist.

SURABAYA, INewsSidoarjo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali tegaskan komitmen perang terhadap narkoba. Sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 55 tersangka.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang bukti yang diamankan selama periode Januari meliputi sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta satu setengah butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya, khususnya wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasus menonjol pertama terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bogen Surabaya. Petugas menangkap tersangka SR yang berperan sebagai bandar. Dari tangan SR, polisi menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Turut diamankan satu timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, satu skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA yang kini berstatus DPO. Barang haram itu dipaketkan menjadi 20 klip kecil dengan variasi berat dan harga berbeda. SR mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari RA sejak Desember 2025. Setiap gram yang terjual memberinya keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sabu disimpan di dalam jok sepeda motor dan diambil saat ada pembeli. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Porong Sidoarjo sebelum bebas pada 2014.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut