Simpan Sabu 84 Gram di Rumah, Dua Pria Gresik Dibekuk Polisi
GRESIK, iNewsSidoarjo.id - Dua pria asal Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 84 gram di dalam rumah mereka.
Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (22/9). Kedua tersangka berinisial R (49) dan SA (44), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam delapan plastik klip bening, masing-masing dibungkus dan disembunyikan dalam tas kresek hitam serta wadah kacamata.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu set alat hisap (bong) bekas pakai, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya sangat tegas karena barang bukti yang kami amankan melebihi lima gram. Ini masuk kategori pengedar,” tegas AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan peredarannya. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan hotline Lapor Kapolres di nomor WhatsApp 0811-8800-2006.
Penangkapan dua pengedar ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Gresik.
Editor : Aini Arifin