Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru KDRT Maut di Blitar: Paru-Paru Korban Berisi Air, Suami Jadi Tersangka

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:21 WIB
  • author Yoyok Agusta
Fakta Baru KDRT Maut di Blitar: Paru-Paru Korban Berisi Air, Suami Jadi Tersangka
Tersangka Kasus KDRT saat diamankan Polres Blitar. Foto:ist.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono saat ungkap kasus. Foto:

Tersangka meminta korban membuatkan kopi dan menyiapkan makanan, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Adu mulut pun berujung pada aksi kekerasan. “Setelah pukul 03.30 WIB, suara keributan sudah tidak terdengar lagi,” ungkap Margono.

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat pelaku, korban, serta dua anak mereka yang masih tertidur pulas sehingga tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tersangka melakukan kekerasan berulang terhadap korban.

Kekerasan tersebut dimulai dari menampar pipi korban sebanyak dua kali, mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, hingga tindakan yang semakin brutal. “Tersangka melilitkan selang ke leher korban selama beberapa detik, memukul bagian dada, menginjak perut korban, serta membenturkan kepala korban ke tembok,” beber AKP Margono.

Setelah korban dalam kondisi lemas dan tak berdaya, tersangka membawa korban ke kamar mandi. Di lokasi itulah pelaku menyiramkan air ke wajah korban, termasuk ke bagian hidung dan mulut, dengan dalih ingin membangunkannya. Usai disiram, korban kembali dibaringkan di atas kasur. Keesokan paginya, warga yang curiga dengan kondisi korban menghubungi ketua RT setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Boro.

Namun, petugas medis menyatakan Sri Nesyati telah meninggal dunia. Karena menemukan banyak luka lebam di tubuh korban, pihak puskesmas segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan kepolisian. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Rasipan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selang warna biru sepanjang sekitar tiga meter, pakaian korban, pakaian tersangka, serta buku nikah. “Untuk tersangka sudah kami tahan dan proses hukum terus berjalan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.

Editor: Aini Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut