Fakta Baru KDRT Maut di Blitar: Paru-Paru Korban Berisi Air, Suami Jadi Tersangka
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Satreskrim Polres Blitar resmi menetapkan Rasipan (44), warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut.
Perbuatannya menyebabkan sang istri, Sri Nesyati (48), meninggal dunia setelah mengalami serangkaian tindak kekerasan brutal di dalam rumah mereka sendiri. Selasa, (3/2/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendro, mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
Kondisi itu diperkuat dengan ditemukannya air di dalam paru-paru korban saat dilakukan pemeriksaan. “Korban meninggal karena kekurangan oksigen. Luka-luka yang ada memang tidak secara langsung menyebabkan kematian, namun adanya air di dalam paru-paru menandakan korban mengalami kekurangan oksigen,” ujar AKP Margono, Kamis, (5/2/2026).
Temuan tersebut, kata Margono, selaras dengan pengakuan tersangka. Rasipan mengaku menyiramkan air ke wajah korban dengan maksud membangunkannya. Namun, air justru masuk ke mulut hingga ke paru-paru korban. “Ini sesuai keterangan pelaku yang menyiram air agar korban sadar, tetapi air tersebut masuk ke mulut dan paru-paru,” tambahnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada dini hari di rumah pasangan suami istri tersebut. Selasa, (3/2). Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangga, pertengkaran antara pelaku dan korban terdengar sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga 03.30 WIB. Keributan diduga dipicu persoalan sepele.

Tersangka meminta korban membuatkan kopi dan menyiapkan makanan, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Adu mulut pun berujung pada aksi kekerasan. “Setelah pukul 03.30 WIB, suara keributan sudah tidak terdengar lagi,” ungkap Margono.
Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat pelaku, korban, serta dua anak mereka yang masih tertidur pulas sehingga tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tersangka melakukan kekerasan berulang terhadap korban.
Kekerasan tersebut dimulai dari menampar pipi korban sebanyak dua kali, mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, hingga tindakan yang semakin brutal. “Tersangka melilitkan selang ke leher korban selama beberapa detik, memukul bagian dada, menginjak perut korban, serta membenturkan kepala korban ke tembok,” beber AKP Margono.
Setelah korban dalam kondisi lemas dan tak berdaya, tersangka membawa korban ke kamar mandi. Di lokasi itulah pelaku menyiramkan air ke wajah korban, termasuk ke bagian hidung dan mulut, dengan dalih ingin membangunkannya. Usai disiram, korban kembali dibaringkan di atas kasur. Keesokan paginya, warga yang curiga dengan kondisi korban menghubungi ketua RT setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Boro.
Namun, petugas medis menyatakan Sri Nesyati telah meninggal dunia. Karena menemukan banyak luka lebam di tubuh korban, pihak puskesmas segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan kepolisian. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Rasipan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selang warna biru sepanjang sekitar tiga meter, pakaian korban, pakaian tersangka, serta buku nikah. “Untuk tersangka sudah kami tahan dan proses hukum terus berjalan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.
Editor : Aini Arifin