get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Uang Rp40 Juta, 6 Narapidana di Blitar Kompak Siksa Rekan Sendiri hingga Tewas

Manfaatkan Sepinya Pos Kamling, Pria di Gresik Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:51 WIB
header img
Foto: Ilustrasi.

Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan insiden ini ke Polres Gresik. ​Merespons laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku. "Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Arya menegaskan. ​ ​

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Dengan ancaman paling lama satu tahun.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan psikologis. Langkah ini diambil guna meminimalisasi dampak trauma berkepanjangan yang kerap menghantui anak korban kekerasan seksual. ​"Kami mengedepankan pendekatan humanis. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga pendampingan baik secara psikologis maupun hukum dipastikan berjalan," tambahnya. ​

Terkait maraknya kerentanan terhadap anak di ruang publik, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan melalui layanan call center 110 atau hotline khusus "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut