Karantina Jawa Timur Gagalkan Pengiriman 40 Ekor Ayam Tanpa Dokumen ke Bali
Hari mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh dan melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan ke petugas karantina di pelabuhan dan bandara, demi mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) antar pulau. "Mari kita jaga jangan sampai penyakit yang terbawa oleh media pembawa menyebar ke daerah lain, lapor dan serahkan barang bawaan anda berupa hewan, ikan maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang sudah ditetapkan.” ujarnya.
Terpisah, Penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Rencananya, ayam-ayam tersebut akan diturunkan atau didrop dari kendaraan pick-up dan dibawa masuk ke dalam kapal feri secara terpisah. Selanjutnya, ayam tersebut akan dijemput kembali di kapal dan dibawa ke pasar pagi di Jembrana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau, terutama menuju Bali, karenanya segera diambil tindakan dengan mengamankan 40 ekor ayam tersebut dan membawanya ke Instalasi Karantina kantor satuan pelayanan Ketapang dan secara teknis, setelah diperiksa, ayam-ayam tersebut dalam keadaan sehat. Namun, pelanggarannya bersifat administratif,” ujar Fitri.
Untuk melalulintaskan kembali ayam-ayam tersebut, pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang merupakan dokumen persyaratan utama untuk dapat menerbitkan Sertifikat Kesehatan Karantina. Sebagai tindak lanjut, pemilik juga telah dimintai keterangan, diberikan pembinaan, dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian petugas karantina memberikan sanksi berupa penolakan, dan ayam-ayam tersebut dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan