get app
inews
Aa Text
Read Next : Karantina Jawa Timur Gagalkan Pengiriman 40 Ekor Ayam Tanpa Dokumen ke Bali

Karantina Jatim Amankan 120 Kg Hiu Segar Yang Wajib Dilindungi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:02 WIB
header img
Karantina Jatim gagalkan penyelundup hiu segar di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Foto: ist.

BANYUWANGI, iNewsSidoarjo.id – Petugas Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah) pada Rabu (10/12).

Modus yg dilakukan adalah pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli. Namun petugas yang melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran menemukan kejanggalan. “Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli, sebagian ikan kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK),” jelas Indah Praptiasih, selaku Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan. "Berdasarkan hasil identifikasi, hiu segar sebanyak 120 kg tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis hiu, yaitu Hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus) dan Hiu sutra (Carcharhinus falciformis)," jelas Indah.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut