Bejat! Seorang Ayah di Gresik Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
Setelah mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kandung tidak terima dan segera melaporkan FR ke Polres Gresik. "Korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada sang ibu, yang kemudian segera melaporkan tersangka FR ke Polres Gresik," tegas Kapolres.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah ayah kandung, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok, " tegas AKBP Rovan.
Menyikapi kasus ini, AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak mereka. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Peka terhadap setiap perubahan perilaku atau psikologis anak," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan mereka. "Jangan takut untuk melapor. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada kejadian serupa. Kami akan menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas pelapor serta korban," pungkasnya.
Saat ini, korban NL telah kembali tinggal bersama ibu kandungnya dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan