Bejat! Seorang Ayah di Gresik Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
GRESIK, iNewsSidoarjo.id- Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur, berinisial FR (40), ditangkap Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejat ini terungkap telah berlangsung selama empat tahun, sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Tersangka FR, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban, NL (18), tidak tahan lagi menanggung beban psikis dan akhirnya menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa perbuatan tak senonoh ini telah berlangsung selama 4 tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 9. "Dari hasil pemeriksaan terungkap, perbuatan ini telah berlangsung selama empat tahun. Aksi bejat ayahnya dimulai sejak bulan Juni 2021, saat korban masih di bawah umur atau duduk di bangku kelas 9," jelas AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Kapolres, aksi tersebut terus berlanjut hingga terakhir kali dilakukan pada bulan Mei 2025. Kapolres menambahkan kasus ini bermula dari keretakan rumah tangga orang tua korban. Setelah FR dan istrinya bercerai, tersangka membujuk korban NL untuk tinggal bersamanya. "Dalihnya agar korban bisa melanjutkan pendidikan, sekaligus diminta membantu mengurus dua adik tirinya," tambah AKBP Rovan.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Hanya beberapa minggu setelah tinggal bersama, tersangka FR justru mulai melakukan aksi bejatnya. Korban terpaksa bungkam selama bertahun-tahun karena terus berada di bawah ancaman pelaku.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kandung tidak terima dan segera melaporkan FR ke Polres Gresik. "Korban akhirnya menceritakan penderitaannya kepada sang ibu, yang kemudian segera melaporkan tersangka FR ke Polres Gresik," tegas Kapolres.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah ayah kandung, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok, " tegas AKBP Rovan.
Menyikapi kasus ini, AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak mereka. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Peka terhadap setiap perubahan perilaku atau psikologis anak," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan mereka. "Jangan takut untuk melapor. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada kejadian serupa. Kami akan menjamin perlindungan dan kerahasiaan identitas pelapor serta korban," pungkasnya.
Saat ini, korban NL telah kembali tinggal bersama ibu kandungnya dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan