Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang
Tak hanya itu, Bupati Sidoarjo, Subandi juga menjelaskan hasil rapat ini di Provinsi Jawa Timur yang dihadiri, Gubernur Jatim, Kajati, Kapolda kesimpulannya adalah konektivitas adalah yang utama, kemasyarakatan adalah yang utama dan yang kita jalankan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada. "Jadi kesimpulan ini tidak kebijakan, tolong harus dicatat tidak kebijakan, tetapi undang-undang," tegasnya.
Ia meminta kepada Dishub Provinsi Jatim untuk segera membuat kajian Amdal Lalin, dan tidak perlu menunggu ada persetujuan, karena undang-undangnya sudah jelas. "Saya ingin ada kajian di lokasi tersebut, kalau untuk memulai jalan dan kepentingan umum akan kita lakukan. Sambil kita menunggu satu minggu lagi kita rapat kembali mendengarkan pandangan ahli dari Mutiara Regency. Jika ada pandangan yang lain, tentu akan kita kaji. Setelah ada kajian tersebut terus kita putuskan," terangnya.
"Jadi tidak ada istilah bupati mihak sana, mihak sini yang jelas ini bukan kebijakan, tetapi undang-undang. Karena semua sudah kita kumpulkan, semua pendapat yang terkait, hingga dari Forkopimda Sidoarjo," tutup Subandi.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Kapolresta Sidoarjo, Dandim 018 Sidoarjo, perwakilan Kejari Sidoarjo, Dishub Jawa Timur pihak Mutiara City, Mutiara Regency, Mutiara Harum hingga Kades Banjarbendo dan Kades Jati, serta jajaran terkait lainnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan