Oknum Polisi di Blitar Dibekuk, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Sita 14 Gram Sabu
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Blitar. Oknum polisi berinisial N tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari kasus yang sebelumnya menjerat seorang warga sipil.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, IPTU Bambang Dwi Wahyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial KK pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, KK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KT. "Berbekal keterangan dari KK, tim langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap pemasoknya. Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka KT di sebuah bengkel di Kecamatan Selorejo," ujar Bambang, Jumat (17/7/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, kata Bambang, petugas juga mendapati seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian aktif berinisial N berada di dalam salah satu kamar di lokasi tersebut. "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 14,08 gram beserta seperangkat alat untuk menggunakannya," katanya.
Bambang menjelaskan, oknum polisi tersebut selanjutnya menjalani tes urine yang dilakukan dengan pendampingan Provost dan Paminal. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. "Setelah hasil tes urine keluar, keesokan harinya yang bersangkutan kami serahkan kepada Provost untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses penyidikan pidana terhadap seluruh tersangka tetap berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Hingga kini Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika dalam kasus tersebut. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Hidayat Adi