get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari Sabu 9,78 Kg, Pistol hingga Upal Puluhan Juta

Mantan Plt Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Jadi Tahanan Kota, Kerugian Negara Capai Rp 9,7 Miliar

Rabu, 03 September 2025 | 17:51 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memeriksa Heri Soesanto, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) tahun 2022, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo. “Hari ini, Selasa (2/9), kami memanggil dan memeriksa terhadap satu orang tersangka berinisial HS dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perkim CKTR tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (2/9) malam.

John menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heri sempat tertunda karena alasan kesehatan. Panggilan pertama pada 22 Juli 2025 tidak bisa dipenuhi lantaran Heri sakit dan dirawat di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.

Baru pada Selasa (2/9), ia hadir untuk menjalani pemeriksaan. Selama empat jam pemeriksaan, penyidik melontarkan 25 pertanyaan. Namun, kondisi kesehatan Heri membuat jalannya pemeriksaan terbatas. “Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit stroke, gangguan fungsi jantung, serta patah tulang selangka akibat kecelakaan. Karena itu, kami menilai kondisinya cukup mengkhawatirkan,” imbuh John.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut