Makelar Visa Bongkar Peran Ayu-Farid di Kasus Perdagangan Ginjal Internasional
Dua visa medis tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi Suryani, warga Makassar yang disebut sebagai penerima ginjal, dan Rina Alifia Hayuning Mas, warga Malang yang diduga menjadi calon pendonor. Soal tarif jasanya, Noval mematok biaya Rp 4 juta untuk pengurusan tiga paspor, dan antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per orang untuk visa.
Ia mengklaim hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orang dari total biaya tersebut. “Saya cuma ambil untung Rp 200 ribu per orang,” ujarnya.
Dalam proses pengurusan dokumen, Noval mengaku sempat dua kali bertemu langsung dengan pasangan Ayu dan Farid. Pertemuan pertama berlangsung saat pengambilan data biometrik di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, pada Oktober 2024.
Pertemuan kedua terjadi saat penyerahan dokumen fisik di kawasan Sepanjang, Sidoarjo. Pasangan Ayu dan Farid, yang merupakan warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, saat ini menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.
Mereka diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli ginjal senilai Rp 600 juta. Aksi keduanya terbongkar oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda menjelang keberangkatan mereka ke India.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. iNewsSidoarjo
Editor : Aini Arifin