get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Mewah di Puri Surya Jaya Gedangan Dieksekusi

Makelar Visa Bongkar Peran Ayu-Farid di Kasus Perdagangan Ginjal Internasional

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:01 WIB
header img
Proses sidang perdagangan ginjal ilegal lintas negara di PN Sidoarjo (foto:Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus perdagangan ginjal lintas negara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (10/6) petang.

Kali ini, kesaksian datang dari seorang makelar visa dan paspor, Noval Hidayatullah, yang mengaku terlibat dalam proses pemberangkatan sejumlah pihak ke India, negara yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal jual beli ginjal.

Noval yang juga berprofesi sebagai apoteker itu membeberkan bahwa pasangan terdakwa, Ayu Wardhani Sechathur dan Achmad Farid Hamsyah, menggunakan jasanya untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. “Saya dihubungi lewat Facebook oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Ayu. Dia minta bantu pengurusan paspor dan visa untuk keberangkatan ke India,” kata Noval saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dari komunikasi tersebut, Noval mendapatkan permintaan untuk mengurus tiga paspor, dua visa medis, dan sembilan visa turis.

Seluruh berkas persyaratan, menurutnya, dikirim secara daring oleh Ayu. “Saya ajukan dua visa medis dan sembilan visa turis, semuanya lolos. Visa medis saya urus lewat platform resmi dari India, itu bisa diakses siapa saja,” terang Noval.

Dua visa medis tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi Suryani, warga Makassar yang disebut sebagai penerima ginjal, dan Rina Alifia Hayuning Mas, warga Malang yang diduga menjadi calon pendonor. Soal tarif jasanya, Noval mematok biaya Rp 4 juta untuk pengurusan tiga paspor, dan antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per orang untuk visa.

Ia mengklaim hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 200 ribu per orang dari total biaya tersebut. “Saya cuma ambil untung Rp 200 ribu per orang,” ujarnya.

Dalam proses pengurusan dokumen, Noval mengaku sempat dua kali bertemu langsung dengan pasangan Ayu dan Farid. Pertemuan pertama berlangsung saat pengambilan data biometrik di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, pada Oktober 2024.

Pertemuan kedua terjadi saat penyerahan dokumen fisik di kawasan Sepanjang, Sidoarjo. Pasangan Ayu dan Farid, yang merupakan warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, saat ini menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.

Mereka diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli ginjal senilai Rp 600 juta. Aksi keduanya terbongkar oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda menjelang keberangkatan mereka ke India.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. iNewsSidoarjo

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut