Makelar Visa Bongkar Peran Ayu-Farid di Kasus Perdagangan Ginjal Internasional

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus perdagangan ginjal lintas negara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (10/6) petang.
Kali ini, kesaksian datang dari seorang makelar visa dan paspor, Noval Hidayatullah, yang mengaku terlibat dalam proses pemberangkatan sejumlah pihak ke India, negara yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal jual beli ginjal.
Noval yang juga berprofesi sebagai apoteker itu membeberkan bahwa pasangan terdakwa, Ayu Wardhani Sechathur dan Achmad Farid Hamsyah, menggunakan jasanya untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. “Saya dihubungi lewat Facebook oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Ayu. Dia minta bantu pengurusan paspor dan visa untuk keberangkatan ke India,” kata Noval saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dari komunikasi tersebut, Noval mendapatkan permintaan untuk mengurus tiga paspor, dua visa medis, dan sembilan visa turis.
Seluruh berkas persyaratan, menurutnya, dikirim secara daring oleh Ayu. “Saya ajukan dua visa medis dan sembilan visa turis, semuanya lolos. Visa medis saya urus lewat platform resmi dari India, itu bisa diakses siapa saja,” terang Noval.
Editor : Aini Arifin