Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dea OnlyFans juga dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel berita ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Heboh Adegan Ranjang Dea OnlyFans, Pacarnya Kini Dalam Bidikan Polisi".
Baca artikel berita ini :
https://nasional.okezone.com/amp/2022/03/26/337/2568285/heboh-adegan-ranjang-dea-onlyfans-pacarnya-kini-dalam-bidikan-polisi?page=1
Editor : Nanang Ichwan