Skandal Tanah Kas Desa Sidokerto: Pengembang Jadi Tersangka Baru Korupsi!

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah aset desa (Tanah Kas Desa/TKD) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menetapkan seorang pengembang sebagai tersangka baru. Kamis (8/5/2025) malam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, tersangka berinisial EBS merupakan Direktur sekaligus pengembang dari salah satu PT yang bergerak di bidang properti. Ia diduga terlibat dalam pembelian tanah cuilan milik Pemerintah Desa Sidokerto yang seharusnya tidak untuk diperjualbelikan.
“EBS menjalani pemeriksaan selama 7 jam saat masih sebagai saksi. Kemudian diperiksa lagi selama 1,5 jam setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis, (8/5/2025) malam.
Franky menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif. Gelar perkara juga telah dilakukan, dan hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. “Dari hasil gelar perkara, kita temukan peran EBS selaku pembeli dan pengembang dalam proyek tersebut. Ia diduga kuat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset desa yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan,” lanjutnya.
Selanjutnya, EBS juga diduga menggunakan lahan hasil transaksi tersebut untuk kepentingan komersial. Ia membangun kawasan perumahan bernama Griyo Sono Indah di atas tanah TKD yang diperoleh secara melawan hukum. “Oleh tersangka dipergunakan untuk membangun perumahan, bernama Griyo Sono Indah. Secara melawan hukum,” tegas penyidik.
Perlu Diketahui sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga tersangka lain, masing-masing berinisial AN, SMN, dan KSN. Ketiganya diketahui merupakan Kepala Desa Sidokerto dan anggota dari Tim 9 yang bertugas dalam pengelolaan aset desa.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.141.100.000. Uang tersebut berasal dari hasil transaksi ilegal atas aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Terhadap tersangka EBS, dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu Kedua, pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan