get app
inews
Aa Text
Read Next : Layang-Layang Satukan Polisi dan Warga, Unik Polsek Balongbendo Bangun Kedekatan dengan Masyarat

Warga Apartemen Bale Hinggil Surabaya Demo, Tuntut Kejelasan Status Kepemilikan dari Pengembang

Jum'at, 02 Mei 2025 | 21:45 WIB
header img
Warga ABH saat aksi damai di depan apartemen. Jumat (2/5/2025).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Puluhan warga Apartemen Bale Hinggil (ABH), menggelar aksi damai. Dengan membagikan flyer, sebagai bentuk meminta keadilan menuntut kejelasan status kepemilikan unit. Dengan protes terhadap pengembang, meminta keadilan kepada PT TGA & TKS. Aksi warga ini digelar di depan ABH, Kota Surabaya. Jumat (2/5/2025).

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, warga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan dan keberatan mereka. Salah satu spanduk bertuliskan: “Sesuai UU 20/2011 jo PP 13/2021, kita belum dikatakan pemilik karena belum mendapatkan AJB & SHM/SRS, maka IPL menjadi tanggung jawab pengembang.”

Ditempat yang sama, Josiah Michael, S.H., M.H., anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI menyatakan, akan mengawal kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi warga dari tindakan semena-mena pihak pengembang. “Saya mendorong agar aparat penegak hukum benar-benar mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berhak atas keadilan, terutama dalam hal hak milik dan layanan dasar,” ujarnya.

Perwakilan warga, Kristianto menyatakan bahwa sejak awal serah terima unit pada 2019, berbagai persoalan sudah muncul. Bahkan, menurut mereka, listrik dan air sempat dimatikan oleh pengelola meski warga telah membayar tagihan sesuai pemakaian. “Kami hanya tidak membayar IPL, karena sesuai UU, itu masih menjadi tanggung jawab pengembang sampai AJB dan SHM diterbitkan,” ujar salah satu warga.

Lebih lanjut, warga merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Pasal 8 Ayat 1B dalam PPJB yang menyatakan, bahwa pengelolaan oleh badan yang ditunjuk pengembang seharusnya berakhir lima tahun setelah penyerahan unit, yakni 31 Desember 2024. Namun hingga kini, PT TKS disebut masih mengelola apartemen.

Pengembang sendiri, menurut warga, dinilai abai terhadap keluhan. “Kami sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota Surabaya. Tapi pengembang mengabaikan kesepakatan, bahkan dinilai melecehkan marwah pemerintah kota,” tambahnya.

Warga juga menuding terjadi penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami sudah membayar, tapi tagihan PBB tetap diberikan. Ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” jelas perwakilan.

Polemik ABH.sendiri, viral di Instagram : @Achmad_hidayat_ah dan TikTok @achmadhidayat_ah, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya. Dalam medsos IG maupun TikTok, kritik tajam ini mengatakan, "Jangan hanya berani terhadap rakyat kecil, tapi lunak terhadap pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan elit,” tuturnya, terkait pemimpin kota yang dinilai tidak konsisten dalam menegakkan keadilan. Disebutkan juga, "Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya di permukaan. Banyak yang hanya melihat informasi di web konsorsium, padahal persoalan sebenarnya jauh lebih dalam.

Masyarakat yang tinggal di apartemen itu kesulitan mendapatkan akses hukum yang jelas, karena tidak adanya keputusan tegas dari pemerintah kota,” lanjutnya. “Jangan keras hanya di satu sisi, tapi lunak di sisi lain. Jika memang tegas, maka tegaslah secara adil dan bijaksana. Kami ingin Surabaya menjadi kota yang lebih baik kedepannya, dengan pemimpin yang mampu mengakui dan memperbaiki kesalahannya,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait video viral milik Achmad Hidayat, mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya tentang ABH. Wakil Walikota Surabaya, Armuji (Cak Ji) menanggapi melalui WhatsApp, "Saya tidak tahu, soal itu," jawabnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut