SIDOARJO, iNewssidoarjo.id - Hidayatullah, terdakwa perkara pencabulan akhirnya dijatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Tak hanya itu, pria 56 tahun Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pengasuh atau pendidik anak," kata Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo ketik dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Jum'at (15/11/2024).
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," jelasnya.
Budhi menjelaskan, surat tuntutan dibacakan pada Selasa (12/11/2024) lalu. Sidang berlangsung secara tertutup. Meski demikian tuntutan yang dijatuhkan sesuai pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, ungkap dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangannya. "Terdakwa merupakan pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren tempat korban belajar yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi lingkungan pondok dan sekitarnya," jelasnya.
Sementara hal yang meringankan, sebut Budhi, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap N (16), santriwatinya berkali-kali. Terdakwa, menurut tuntutan JPU, melakukan perbuatan cabul itu pada sejak akhir Desember 2023 hingga pertengahan Januari 2024. "Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 5 kali," jelasnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa di beberapa tempat di area Pondok Pesantren MAHDIY Desa Pagerwojo RT. 20 RW. 05 Kecamatan Buduran, Sidoarjo diantaranya saat berada di ruang panggilan (speaker), depan kamar terdakwa hingga di dapur. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu yang berbeda," jelasnya.
Sementara untuk melancarkan aksinya, terdakwa yang dipanggil Buya itu merayu korban untuk diajak selfi hingga menyuruh korban membelikan sesuatu kemudian meraba-raba hingga mencium korban. Kasus dugaan pencabulan tersebut membuat warga setempat geram yaitu warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Puluhan warga menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada 20 Juni 2024 silam. Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut. "Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan" tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut.
"USIR....!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo" bunyi tulisan lain dalam banner tersebut. Tak hanya itu, tuntutan itu akhirnya dimediasi di kantor desa setempat pada Jum'at 21 Juni 2024 malam. Mediasi pun gagal karena tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut. Aksi warga itu pun sempat memuncak kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut pada Selasa 25 Juni 2024).
Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat membawa Hidayatullah, pengasuh Ponpes Al Mahdiy untuk dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan pencabulan itu.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan