SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Seorang model cantik asal Rusia, berinisial D.M (29), harus berurusan dengan hukum Indonesia. Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
D.M diamankan di salah satu tempat di kawasan Surabaya, saat melakukan seleksi model. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli siber yang intensif.
"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas kami melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA asal Rusia ini," Muhammad Novrian Jaya, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Imigrasi Surabaya. Rabu, (10/9/2024).
Saat dilakukan penangkapan, D.M sempat menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya. Sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Petugas kemudian membawa D.M ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kami menemukan bukti bahwa D.M tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian yang lengkap,” terang Novrian.
Atas perbuatannya, D.M disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, D.M menjalani pendetisian sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan