get app
inews
Aa Text
Read Next : GM Bantah Terlibat Aliran Dana Insentif, Tegaskan Uang Pribadi untuk Bayar Bea Cukai

SW Mantan Kasubbag BPPD Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:05 WIB
header img
Terdakwa SW saat sidang. Rabu, (9/10/2024)

Terpisah Kuasa Hukum SW, Erlan Jaya mengatakan bahwa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya dirinya merasa tidak puas. Karena kliennya ini menjadi korban pemotongan dana tersebut.

"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klein kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak KPK itu jangan tembang pilih untuk menjadikan tersangka. Sebenarnya ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui pengelolahan dana potongan tersebut.

"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu dibawah bukan diatas," tandas Erlan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut