get app
inews
Aa
Read Next : 90.000 Ekor Belut Hidup dari Surabaya Dinyatakan Bebas HPIK Sebelum Dikirim ke China

Peredaran Sabu 46,6 Kg & Ribuan Pil Doble L Digagalkan, Tiga Dari Lima Pelaku Warga Sidoarjo

Rabu, 02 Maret 2022 | 17:10 WIB
header img
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan (dua dari kiri) menunjukkan sabu sebanyak 46,6 kilogram dari lima orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (istimewa).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id -Sabu seberat 46,6 Kg yang akan diedarkan di Kota Surabaya akhirnya digagalkan. Pihak Polretabes Surabaya yang berhasil mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut.

Selain itu tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan sebanyak 4 ribu pil double L. Petugas juga mengamankan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.

Dikutip dari Surabaya.iNews.id bahwa tiga tersangka asal Kabupaten Sidoarjo yaitu DV (34), MB (21) dan AS (21). Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu IF (29) Warga Bandung, Jawa Barat dan ED (26) Warga Surabaya, Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menyatakan, setelah Polda Jatim mengungkap peredaran 45 kg sabu, pihaknya lantas melakukan pengembangan. Hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kg dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.

"Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Yusep menambahkan, DV dan IF telah dua kali bertransaksi. Pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg sabu.

Barang haram itu disimpan ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya. ED mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sekali pengiriman sabu. ED mendapatkan sabu dari ADT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para kurir narkoba ini memang sudah menjadi target kami," tutur Yusep.

Tak berhenti disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MB dan AS pada Senin (28/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wonokusumo Surabaya.

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 kg sabu, yang disimpan dalam tas punggung MB" kata Yusep. Petugas kemudian menggeledah rumah MB di wilayah Sidoarjo. Selain sabu, polisi juga menemukan 4.000 pil double L .

Untuk peran kedua tersangka mereka mengaku sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp2 juta. Keduanya mendapatkan sabu serta pil koplo tersebut, dari FN (DPO).

"Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Alasan mereka memilih menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan," katanya.

Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut