SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dwi Fitrianingsari, mantan Mantri BUMN Unit Sidoarjo Kota mengaku menyesal dan bersalah telah menarik uang nasabah sebesar Rp2 miliar yang ada di rekening nasabah milik Fonny.
"Saya mengakui, kesalahan saya mengakses itu (i-Banking)," ucap terdakwa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (3/10/2024).
Kendati mengaku bersalah, namun Dwi yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi itu di bank milik BUMN itu mengungkapkan jika total uang Rp2 miliar milik nasabah itu tak sepenuhnya kesalahannya.
Sebab, aku dia, uang nasabah yang membuka rekening pada 27 Januri 2022 lalu itu digunakan untuk trading FBS. Ironisnya, aku dia, uang nasabah yang ditransfer ke aku trading secara bertahap itu ludes tak bisa kembali.
Dwi mengklaim, tindakan yang dilakukan itu sudah ada deal-dealan sejak awal dengan nasabah karena dirinya menarik uang nasabah dari bank lain ke bank BUMN Unit Sidoarjo Kota untuk memenuhi target akhir bulan kantor.
"Dari pimpinan, menawarkan gimik-gimik lain. Itu (nasabah) baru mereka mau menggeser uangnya. Lalu kasih bunga di bawah tangan. Itu biasanya terjadi," klaimnya.
Tak hanya itu, Dwi juga mengklaim jika bungan yang di bawah tangan itu tidak pernah ada. Ia pun berdalih akhirnya memutarkan uang nasabah itu dengan menggunakan trading, bahkan juga sepengetahuan nasabah dan pimpinan meskipun itu tak pernah ada perjanjian hitam di atas putih.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan