Tapi apesnya, uang nasabah yang diambil lewat E-Banking yang sudah disetting olehnya itu, lalu dipindah ke trading akhirnya lenyap.
"Tadinya lancar di Bulan April. Akhir April itu pemerintah tiba situs aplikasi trading, kasusnya Indra Kenz. Kami semua diblokir," klaimnya.
Ia mengaku berusaha menghubungi perusahaan trading menanyakan, minta cara aksesnya gimana.
"Saya lalu diberi link baru. Setelah diakses hp saya seperti dikloning. tiba-tiba dana (uang saldo) saya terambil. Semua dana posisi hilang. Saya sudah lapor ke Polres dan Polda Jatim juga tahun 2022 tapi tidak ada kejelasan," ungkap dia.
Dwi mengaku sempat depresi terkait kasus tersebut. Bahkan tekor-tekoran serta berusaha menghubungi pihak nasabah serta membuat surat ke BRI berjanji mengembalikan semua uang tersebut.
"Tapi akhirnya saya harus berurusan seperti ini. Saya sudah berusaha beriktikad baik dengan menyerahkan mobil dan uang," ulasnya yang didampingi Rawi Kara, penasehat hukumnya. Meski demikian, JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta kembali menegaskan jika hasil pemeriksa menyatakan terdakwa melakukan akses I-Banking tanpa sepengetahuan nasabah.
"Apa benar," tanya Kisnu yang kembali diamini terdakwa.
"Iya, saya mengaku bersalah," pungkasnya.
Kini, Dwi Fitrianingsari didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Uang nasabah itu telah diganti pihak bank.
Dwi didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan