get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap dan Tahan Bos Robot Trading Fahrenheit

Eks Mantri Bank BUMN Unit Sidoarjo Kota Akui Bersalah Tarik Uang Nasabah Rp2 M Buat Trading

Rabu, 04 September 2024 | 11:59 WIB
header img
JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta menyaksikan terdakwa Dwi Fitrianingsari menunjukan bukti kepada Majelis Hakim dengan didampingi penasehat hukumnya. (Foto : Nanang Ichwan)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dwi Fitrianingsari, mantan Mantri BUMN Unit Sidoarjo Kota mengaku menyesal dan bersalah telah menarik uang nasabah sebesar Rp2 miliar yang ada di rekening nasabah milik Fonny.

"Saya mengakui, kesalahan saya mengakses itu (i-Banking)," ucap terdakwa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (3/10/2024).

Kendati mengaku bersalah, namun Dwi yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi itu di bank milik BUMN itu mengungkapkan jika total uang Rp2 miliar milik nasabah itu tak sepenuhnya kesalahannya.

Sebab, aku dia, uang nasabah yang membuka rekening pada 27 Januri 2022 lalu itu digunakan untuk trading FBS. Ironisnya, aku dia, uang nasabah yang ditransfer ke aku trading secara bertahap itu ludes tak bisa kembali.

Dwi mengklaim, tindakan yang dilakukan itu sudah ada deal-dealan sejak awal dengan nasabah karena dirinya menarik uang nasabah dari bank lain ke bank BUMN Unit Sidoarjo Kota untuk memenuhi target akhir bulan kantor.

"Dari pimpinan, menawarkan gimik-gimik lain. Itu (nasabah) baru mereka mau menggeser uangnya. Lalu kasih bunga di bawah tangan. Itu biasanya terjadi," klaimnya.

Tak hanya itu, Dwi juga mengklaim jika bungan yang di bawah tangan itu tidak pernah ada. Ia pun berdalih akhirnya memutarkan uang nasabah itu dengan menggunakan trading, bahkan juga sepengetahuan nasabah dan pimpinan meskipun itu tak pernah ada perjanjian hitam di atas putih.

Tapi apesnya, uang nasabah yang diambil lewat E-Banking yang sudah disetting olehnya itu, lalu dipindah ke trading akhirnya lenyap.

"Tadinya lancar di Bulan April. Akhir April itu pemerintah tiba situs aplikasi trading, kasusnya Indra Kenz. Kami semua diblokir," klaimnya.

Ia mengaku berusaha menghubungi perusahaan trading menanyakan, minta cara aksesnya gimana.

"Saya lalu diberi link baru. Setelah diakses hp saya seperti dikloning. tiba-tiba dana (uang saldo) saya terambil. Semua dana posisi hilang. Saya sudah lapor ke Polres dan Polda Jatim juga tahun 2022 tapi tidak ada kejelasan," ungkap dia.

Dwi mengaku sempat depresi terkait kasus tersebut. Bahkan tekor-tekoran serta berusaha menghubungi pihak nasabah serta membuat surat ke BRI berjanji mengembalikan semua uang tersebut.

"Tapi akhirnya saya harus berurusan seperti ini. Saya sudah berusaha beriktikad baik dengan menyerahkan mobil dan uang," ulasnya yang didampingi Rawi Kara, penasehat hukumnya. Meski demikian, JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta kembali menegaskan jika hasil pemeriksa menyatakan terdakwa melakukan akses I-Banking tanpa sepengetahuan nasabah.

"Apa benar," tanya Kisnu yang kembali diamini terdakwa.

"Iya, saya mengaku bersalah," pungkasnya.

Kini, Dwi Fitrianingsari didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Uang nasabah itu telah diganti pihak bank.

Dwi didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut