JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Dinan Fajrina, perempuan cantik diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri soal aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU trading Quotex.
Dinan Fajrina yang merupakan istri Doni Salmanan itu selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga, Rabu (16/3/2022) dini hari.
"(Sekitar) Jam 01.00 WIB (selesai diperiksa)," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, dilansir dari iNews.id, Rabu (16/3/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyebut, Dinan Fajrina dicecar oleh penyidik Bareskrim terkait dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan," kata Ikbar dikonfirmasi terpisah. Sidoarjo.iNews.id
Artikel berita ini telah tayang dengan judul. "Polisi Periksa Istri Doni Salmanan Soal Aliran Danan hingga Tengah Malam".
Baca artikel berita ini :
https://www.inews.id/news/nasional/polisi-periksa-istri-doni-salmanan-soal-aliran-dana-hingga-tengah-malam
Editor : Nanang Ichwan