get app
inews
Aa Read Next : Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi

Pembunuhan Wanita Cantik di Kamar Kos, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Agustus 2024 | 00:00 WIB
header img
Pelaku saat di gelandang polisi di Mapolresta Sidoarjo. Senin (12/8/2024).

Usai membunuh korban, pelaku sempat merokok di dalam kos. Selanjutnya mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kos dari luar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jombang, ke rumah keluarganya.

Hingga akhirnya, pelaku menceritakan pembuatan tersebut kepada keluarganya dan keluarganya memerintahkannya untuk menyerahkan diri ke polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, pakaian korban, satu kain sembong (kain Bali), dan dua HP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut