get app
inews
Aa Read Next : Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi

Pembunuhan Wanita Cantik di Kamar Kos, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Agustus 2024 | 00:00 WIB
header img
Pelaku saat di gelandang polisi di Mapolresta Sidoarjo. Senin (12/8/2024).

SIDOARJO, iNews.id-Pelaku dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan Kota Sidoarjo beberapa hari lalu, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku berinisial EN (31) terbukti membunuh korban yakni, Tyar Aprilia Anindita, 24, di kamar kosnya lantai 3 no 113, di Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo.

Diketahui, pelaku merupakan pegawai bank di Sidoarjo dan bertempat tinggal di Kwadengan Timur, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo. Dari ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (12/8).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pelaku dengan korban sudah kenal semenjak Januari 2023.

Menurut Christian, selang setahun pada Januari 2024, pelaku menjalin hubungan atau berpacaran dengan korban. Saat itulah, mereka tinggal bersama di kamar kos no 113, Desa Banjarbendo, Sidoarjo.

"Pelaku berbincang dengan korban pada Minggu (4/8) sekitar pukul 17.00, mengenai HP milik pelaku yang rencananya akan dijual untuk memberi jatah anak korban," ujarnya. Senin (12/8/2024).

Akan tetapi, korban tidak menanggapi. Alhasil, pelaku kembali mengatakan 'yo opo iki, hp ne di dol wae ta? gawe ngekeki jatah anak'. Lalu korban menjawab 'dol en kono' sambil melempar HP ke arah wajah pelaku.

Merespon hal tersebut, pelaku emosi dan langsung meninju mata kanan korban, mulut, dan hidung korban hingga korban berteriak kesakitan. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian hidung.

Masih belum puas, pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas.

"Pelaku panik karena korban mendengung. Lalu pelaku memegang nadi di tangan korban, namun sudah tidak berdenyut," urainya.

Oleh karena itu, pelaku mengambil bantal dan menutupkan ke wajah korban supaya korban tidak mendengung. Namun, tetap saja mendengung dengan kencang.

"Pelaku mengambil sembong (kain Bali) dan dililitkan di leher korban. Selanjutnya pelaku mengunci kamar dari luar dan menuju ke rumahnya di Kabupaten Jombang," ungkapnya.

Usai membunuh korban, pelaku sempat merokok di dalam kos. Selanjutnya mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kos dari luar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jombang, ke rumah keluarganya.

Hingga akhirnya, pelaku menceritakan pembuatan tersebut kepada keluarganya dan keluarganya memerintahkannya untuk menyerahkan diri ke polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, pakaian korban, satu kain sembong (kain Bali), dan dua HP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut