Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.
"Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo," pungkas pejabat murah senyum itu.
Meskin demkian, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.
Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.
"Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan" tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut.
"USIR....!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo" bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.
Sejumlah banner yang terpasang itu dicopot pada Sabtu (22/6/2024) siang. Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum'at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.
Editor : Nanang Ichwan