Meski demikian, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka telah dijemput paksa oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Entah tersangka sudah ditahan atau tidak hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo.
Pesan singkat konfirmasi ke Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja terkait perkembangan kasus tersebut juga belum dibalas.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.
Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok yang mengklaim gratis tersebut.
Poster yang di tempel warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo saat aksi damai, Kamis 20/6/2024) sore. (Foto : dok).
"Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan" tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut. "USIR....!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo" bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.
Sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Meski begitu, warga saat ini menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait 5 tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di kantor desa setempat pada Jum'at (21/6/2024) malam yang tidak dihadiri pihak pengasuh ponpes tersebut.
Editor : Nanang Ichwan