SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Sidoarjo dalam kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Bahkan, SPDP yang telah dikirim penyidik Polresta Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo itu juga menyebutkan nama tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, yaitu Hidayatullah yang tak lain adalah Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo.
"Sebagaimana data yang ada di kami bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR," jelas Hafidi, Jum'at (28/6/2024).
SPDP yang telah diterima itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan tindak pidana Asusila, sebagaimana diatur dalam Undang - undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.
"Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo," pungkas pejabat murah senyum itu.
Editor : Nanang Ichwan