SIDOARJO, iNews.id - Tim penyidik Kejari Sidoarjo menahan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pengurusan surat tanah mengatasnamakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu M Anas, Kades Kletek nonaktif dan Ulis Dewi Purwanti, mantan Sekretaris Desa yang saat ini menjabat perangkat desa Kletek. Keduanya ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y.A ketika dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Franky menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara dan akan melaksanakan penyerahan berkas tahap satu kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
"Kemudian berkas perkara guna melanjutkan proses hukum terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.
Duduk Perkara Dugaan Pungli Kletek
Kasus dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka terhadap warganya tersebut terkait pengurusan perolehan hak atas tanah dengan modus mengatasnamakan PTSL itu sejak 2021-2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari warga Desa Kletek yang menjadi korban dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Total sekitar Rp 300 juta.
Berdasarkan informasi internal Kejari Sidoarjo, uang dugaan pungli itu dipungut oleh Sekdes Ulis dari warga yang memohon pengurusan perolehan hak atas tanah, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominalnya pun berbeda-beda. Itu tergantung luas tanahnya.
Ulis pun baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Kades Anas untuk ditanda tangani. Tetapi, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan Ulis ke kades.
Uang yang dipungut Ulis itu sebagian baru diberikan Kades usai berkas-berkas permohonan para warga itu selesai ditanda tangani kades atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.
Anas Kembalikan Rp 114 juta Tapi Ulis Tak Sepeserpun
Tersangka Kades pun telah mengembalikan ke penyidik total uang Rp 114 juta yang diakui dan diterimanya dari total Rp 300 juta yang diduga dipungut Sekdes dari para pemohon perolehan atas tanah tersebut.
Pengembalian yang dilakukan Anas itu saat proses penyidikan, meskipun saat itu belum ditetapkan tersangka. Pertama total Rp 42,5 juta. Baru sisanya sebesar Rp 71,5 juta, dikembalikan setelah ditetapkan tersangka dan beberapa jam sebelum ditahan pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Berbeda dengan Anas yang mengembalikan dan kooperatif, Sekdes Kletek Ulis tak koperatif. Ia pernah sekali mangkir dari panggilan penyidik sepekan sebelum ditahan.
Tak hanya itu, tersangka Ulis juga engga mengembalikan ke penyidik terkait uang yang telah dipungut dan dinikmatinya itu hingga dijebloskan ke penjara.
"Ngga (mengembalikan) sama sekali," ucap I Putu Kisnu Gupta dan Ardhi Padma, Kasubsi Pidsus yang juga menjadi tim penyidik dalam kasus tersebut.
Editor : Nanang Ichwan